ilustrasi |
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 sudah diambang pintu dan para calon peserta PPG DJ ini pun sudah memasuki tahap pretest pertama mereka. Namun sejauh ini calon-calon peserta PPGDJ tahun 2018 ini didominasi oleh para guru-guru berstatus Pegawai Negeri Sipil atau yang sekarang dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu bagaimana dengan para guru honorer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia? apakah mereka tidak diikutsertakan dalam program ini? apalagi dengan sejumlah persyaratan yang harus di penuhi yang diantaranya sebagai berikut:
- Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
Maksudnya belum pernah menerima sertifikat pendidik sama sekali, jadi bagi guru yang sudah pernah ikut sertifikasi jalur lain namun belum lulus akan tetap bisa diikutkan pada program ini.
Status Kepegawaian (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
Artinya yang mendapatkan kesempatan mengikuti PPGDJ adalah para guru yang berstatus PNS/CPNS, Honor Daerah (Guru yang diangkat dengan SK dari Bupati/Walikota), dan GTY (Guru Tetap Yayasan) yaitu guru yang telah bekerja pada sekolah yang berada di bawah yayasan dan dengan masa kerja diatas 4 tahun maka diberikan SK Yayasan sebagai Guru tetap Yayasan.
TMT Pengangkatan maksimal 2015
Dapat dimaknai bahwa yang berhak ikut PPGDJ tahun 2018 nanti adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015, jadi bagi yang diangkat pada tahun 2016 keatas belum diperkenankan untuk mengikuti program ini.
Kualifikasi Pendidikan Wajib D4/S1
Ini adalah salah satu persyaratan yang ditekankan karena ada kata "wajib" yang artinya tidak ada toleransi untuk ikut dalam PPGDJ ini jika belum S1
Usia Maksimal 58 Tahun pada tahun 2018
Rasanya anda akan sangat paham dengan apa yang dimaksud dengan point terakhir ini
Dari beberapa persyaratan diatas yang paling sering dibicarakan adalah tentang status pengangkatan yang mana bagi guru negeri untuk mendapatkan SK Bupati merupakan hal yang kemungkinannya sangat kecil. Berdasarkan persyaratan diatas dapat kita tarik kesimpulan seperti di bawah ini:
- Peluang ikut PPGDJ tahun 2018 bagi guru Honorer di Sekolah Negeri
Rasanya terbilang sangat kecil harapan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini ditahun 2018 tanpa adanya SK dari bupati, karena status pengangkatan menjadi hal yang sangat diperhitungkan dalam penetapan peserta, kecuali bagi para guru honor di sekolah negeri yang sebelumnya pernah mengajar dan mendapat SK yayasan kemudian pindah mengajar ke sekolah negeri.
- Peluang ikut PPGDJ tahun 2018 bagi guru Honorer di Sekolah Swasta/Yayasan
Sedangkan untuk para guru yang mengajar di Yayasan/swasta peluang ini sangat terbuka lebar karena SK yayasan yang akan sangat berguna mendongkrak anda, namun dibeberapa kasus ada guru yang tidak terpanggil akibat belum S1 ataupun sudah S1 namun kualifikasi mereka tidak linear dengan tugas mengajar mereka.
itulah ulasan tentang Peluang Guru Honorer dalam Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi kita semua. silahkan bagikan jika menyukai artikel ini. terima kasih
setelah nanti lulus dan dapat sertifikat, kira-kira bakalan dapat tunjangan gak ya
ReplyDelete